Selasa, 11 Agustus 2020

Bentuk-Bentuk Badan Usaha 

Sebagai seorang wirausaha harus memahami bentuk-badan usaha yang akan ia pilih dan dijalankan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Berikut perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan:

Badan Usaha:
1. Bersifat abstrak. 
2. Menghasilkan laba. 
3. Bersifat formal atau resmi. 
4. Kesatuan organisasi (badan) untuk mengurus perusahaan. 
5. Yuridis/ hukum dapat berbentuk PT, CV, Firma atau koperasi.

Perusahaan:
1. Bersifat kongkrit: pabrik, restoran.
2. Menghasilkan produk tertentu. 
3. Tidak selalu bersifat resmni/ formal. 
4. Alat badan usaha untuk mencapai tujuan.  
5. Pabrik, bengkel, atau unit produksi.  

Fungsi Badan Usaha

a. Fungsi komersial 
Fungsi komersial berkaitan dengan usaha untuk menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing atau memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pelanggan. 
b. Fungsi sosial 
Fungsi sosial berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat, seperti penyediaan kesempatan kerja, alih teknologi, dan pengetahuan pekerja, dan lingkungan hidup. 
c. Fungsi ekonomi sosial 
Badan usaha merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional, antara lain dalam peningkatan ekspor dan sebagal perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan nasional. 

Bentuk-Bentuk Badan Usaha. 

Badan usaha menurut lapangan usahanya:
1) Bidang ekstraktif 
Jenis badan usaha yang bergerak dalam bidang ekstraktif melakukan aktivitasnya dengan mengambil apa yang telah disediakan oleh alam atau sumber daya alam. Misalnya pertambangan minyak bumi, pertambangan batu bara, dan perkayuan. 
2) Bidang agraris 
Jenis badan usaha yang bergerak dalam bidang agraris membudidayakan tumbuh-tumbuhan dan segala kegiatan yang berhubungan dengan pertanian 
3) Bidang industri 
Badan usaha yang bergerak dalam bidang industri meningkatkan nilai ekonomi suatu barang dengan cara mengubah bentuknya agar mempunyai nilai lebih.
4) Bidang perdagangan 
Badan usaha yang bergerak dalam bidang perdagangan, melakukan pembelian dan penjualan barang tanpa mengubah bentuknya dengan maksud untuk dijual kembali kepada pihak lain.  
5) Bidang jasa 
Badan usaha yang bergerak dalam bidang jasa memenuhi kebutuhan dengân jalan ményediakan jasa bagi masyarakat Aktivitas perusahaan jasa yang memberikan pelayanan masyarakat.  


Badan usaha menurut kepemilikan modainya:
1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 
Kegiatan badan usaha milik negara yaitu di bidang produksi, jasa yang vital atau menguasai hajat hidup orang banyak. Sifat usahanya pelayanan publik, mengutamakan pelayanan masyarakat umum. Berikut contoh badan usaha milik negara.  
    a) Perusahaan jawatan (Perjan).  
    b) Perusahaan Umum (Perum).  
    c) Perusahaan Perseroan.  
2) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) 
Badan usaha yang modalnya berasal dari perseorangan atau kelompok orang dan mengira untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya.  Berikut jenis-jenis badan usaha milik swasta.  
a) Swasta asing, yaitu badan usaha yang modal atau manajemennya dikuasai oleh orang-orang asing.  
b) Swasta nasional, yaitu badan usaha yang modal dan manajemennya dikuasai oleh warga negara Indonesia.  
3) Badan usaha milik campuran 
Badan usaha campuran adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki oleh pihak negara dengan pihak swasta. Pembagian hasil keuntungan berdasarkan besarnya modal yang ditanamkan.


Badan usaha berdasarkan perbandingan tenaga kerja dan mesin:
1) Badan usaha padat modal, yaitu badan usaha yang dalam kegiatan perusahaannya lebih banyak menggunakan mesin bila dibandingkan dengan tenaga kerja manusia.  
2) Badan usaha padat karya, yaitu badan usaha yang dalam kegiatan perusahaannya lebih banyak menggunakan tenaga kerja manusia dibandingkan dengan mesin.  

Badan usaha berdasarkan bentuk hukumnya: 
1) Perusahaan perorangan 
Merupakan bentuk badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh seserikut yang bertanggung jawab penuh terhadap segala risiko dan jalannya perusahaarn.  
2) Perusahaan persekutuan 
    a) Firma (Fa) 
Merupakan persekutuan antara dua orang atau lebih yang menggabungkan modal dan tenaganya dengan maksud bersama-sama berusaha di bawah satu nama dan bertujuan membagi keuntungan perbandingan modal yang disetorkan dalam perusahaan.  
    b) Persekutuan komanditer (CV) 
Merupakan persekutuan yang terdiri dari beberapa orang yang memasukkan modal, bertanggung jawab tak terbatas risiko perusahaan serta bagian lain hanya memasukkan modal saja dan bertanggung jawab terbatas pada modal yang disertakan saja.   
    c) Perseroan Terbatas (PT) 
Merupakan persekutuan dua orang atau lebih dengan modal yang berasal dari pengeluaran saham. Berikut ciri-ciri dari perseroan terbatas.  
(1) Perseroan atas saham yang ditanamkan.  
(2) Tanggung jawab seluruh anggota perseroan adalah terbatas.  
(3) Karena saham-sahamnya mudah diperjualbelikan, maka persero dapat menjual sahamnya membutuhkan uang tunai.  
(4) Kedudukannya sebagai badan hukum. 

Posted by Rakhmi Rusdiani On Agustus 11, 2020 No comments

0 komentar:

Posting Komentar

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube

    Blogger news

    Blogroll

    About