Perkembangan Perlindungan Hakl di Indonesia
Berdasarkan catatan sejarah bahwa
di Indonesia peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak atas
kekayaan intelektual sudah ada sejak tahun 1840. Ketika itu negara kita di masa
penjajahan Belanda, saat itu pemerintah kolonial Belanda berusaha
memperkenalkan undang-undang kepada masyarakat Indonesia tentang perlindungan
Hakl pada tahun 1844 Pada perkembangan selanjutnya pemerintah kolonial Belanda
mengeluarkan Undang- Undang Merek tahun 1885, serta mengeluarkan Undang-Undang
Paten tahun 1910, dan Undang- Undang Hak Cipta tahun 1912.
Di masa lampau itu negeri kita
masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for
the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid
Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for
the Protection of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Kemudian di
saat wilayah nusantara di jajah oleh Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan
1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang Hakl tersebut tetap berlaku.
Setelah negeri kita merdeka pada
tanggal 17 Agustus 1945 maka seluruh peraturan perundang- undangan peninggalan
kolonial Belanda tetap berlaku, begitu juga dengan undang undang Haki tetap berlaku.
Di dalam perkembangan negeri kita Indonesia mulai terjadi perkembangan seputar
undang-undang HakI.
- Pada tahun 1953 dikeluarkannya peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, oleh Menteri Kehakiman RI. Di dalam peraturan ini diatur mengenai pengajuan sementara permintaan paten dalam negeri, dan permintaan paten luar negeri.
- Kemudian tepatnya pada tanggal 11 Oktober 1961 dikeluarkan UU No. 21 tahun 1961 tentang Merek Perüsahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. Undang-undang ini mulai diberlakukan sejak tanggal 11 November 1961. Tujuan utama dari ditetapkannya UU ini sebagai cara dalam melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan atau bajakan.
- Selanjutnya pada tanggal 12 April 1982 pemerintah RI mengeluarkan UU No. 6 tahun 1982 yaitu mengenai Cipta sebagai ganti dari UU Hak Cipta peninggalan masa pejajahan Belanda. UU Hak Cipta tahun 1982 ini tujuannya adalah sebagai pendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil karya cipta kecerdasan anak bangsa.
- Pada perkembangan selanjutnya di tahun 1986 disebut sebagai awal era moderen sistem HakI di tanah air. Dikarenakan tepatnya di tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang Haki yang bertugas menyusun kebijakan nasional di bidang HaKI, perancangan peräturan perundang-undangan di bidang Haki dan sosialisasi sistem Haki di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
- Kemudian tepatnya pada tanggal 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 7 Tahun 1987 sebagal perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
- Pada tahun 1988 dikeluarkan Kepres RI No. 32 yang isinya berupa penetapan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat Paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon Il di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
- Perkembangan selanjutnya yaitu pada tanggal 13 Oktober 1989 DPR menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
- Lalu tepatnya pada tanggal 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek. Serta ditelapkan mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1993. Jadi intinya UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
- Pemerintah RI melakukan revisi perangkat peraturan di bidang HaKI, di tahun 1997 yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
- Pada Akhir tahun 2000, pemerintah RI mengesahkan tiga UU baru dibidang HaKl yaitu sebagai berikut. 1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang 2) UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan 3) UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
- Selanjutnya pemerintah Indonesia mengesahkan UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
- Lalu pada tahun 2000 pula disahkan UU No. 29 tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
Dari perkembangan HaKI di atas
maka dapat kita simpulkan bahwa perangkat peraturan perundang-undangan di
bidang HaKI di Indonesia sampai saat ini sudah lengkap. Akan tetapi masih belum
banyak diketahui oleh masyarakat, penyebabnya yaitu masih rendahnya tingkat pengetahuan
dan pemahaman masyarakat tentang HaKI. Oleh karena itu, sangat perlu sekali
tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang HaKl perlu terus-menerus
ditingkatkan melalui berbagai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.
Berikut adalah link tugas 7, Selamat mengerjakan! Link Tugas 7
0 komentar:
Posting Komentar